Jika Anda berpikir tidak ada yang salah pada blog Anda maka Anda harus segera menindaklanjuti email pemberitahuan dari Blogger tersebut dengan mengakses dasbor Blogger. Kemudian dilanjutkan dengan mengeklik bagian 'Blog yang dihapus'. Klik pilihan 'Pulihkan' dimana Anda dapat memberikan pengajuan keberatan akan penghapusan blog Anda tersebut.
![]() |
Form Minta Tinjauan Buka Kunci | Blogger |
Baca secara seksama jendela tampilan 'Minta Tinjauan Buka Kunci'. Ketik teks captcha yang Anda dapatkan kemudian isi email Anda lalu klik 'Kirimkan'. Tunggulah paling tidak kurang dari satu hari waktu kerja.
Adapun jika Anda tidak menanggapi pemberitahuan penghapusan blog maka blog tersebut akan benar-benar dihapus terhitung 20 hari sejak penghapusan itu terjadi.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar